SEDANG TAYANG

pembantu pegawai pencatat nikah

Pdf Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 Tentang

Diterbitkan pada Friday, 26 April 2024 Pukul 19.44

Pembantu Pegawai Pencatat Nikah adalah anggota masyarakat tertentu yang diangkat oleh Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk membantu tugas-tugas PPN di desa tertentu. 5. Pengadilan adalah Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar'iyah. 6. Akta nikah adalah akta autentik tentang pencatatan peristiwa perkawinan.Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disingkat PPPN adalah pegawai aparatur sipil negara atau anggota masyarakat yang ditugaskan untuk membantu Penghulu dalam menghadiri peristiwa nikah. 9. Akta Nikah adalah akta autentik pencatatan nikah. 10.Beberapa tahun silam, para pembantu pegawai pencatat nikah (P3N) dibawah Kementerian Agama (Kemenag) akan menuntut diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Tuntutan itu berdasar surat edaran Sekjend Kemenag pusat Nomor BB/Kp.01.2/16042/2010 tentang pendataan tenaga honorer dilingkungan Kemenag..

Pelaksanaan Tugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Pasca Instruksi

Diterbitkan pada Friday, 26 April 2024 Pukul 19.44

Pembantu PPN Keberadaan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah tidak terlepas dari keberadaan Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 jo. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 menegaskan bahwa PPN bagi umat Islam diangkat oleh Menteri Agama atau diangkat oleh pegawai yang ditunjuk oleh Menteri Tentang Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan. Periode ini P4 memiliki kedudukan atas nama pegawai pencatat nikah di luar Jawa mengawasi nikah dan menerima pemberitahuan rujuk yang dilakukan menurut ajaran Agama Islam di wilayah kedudukannya. Kedudukan lainnya ialah P4 yang berada di Jawa membantu menggantarkan anggota masyarakat yangTugas Sebagai Pegawai Pencatat Nikah (PPN) 1. Menerima pemberitahuan nikah. 2. Mendaftar, menerima dan meneliti kehendak nikah terhadap calon mempelai dan wali serta mengumumkanya. 3. Mengamankan serta mencatat peristiwa nikah di kantor maupun diluar kantor. 4. Melakukan pengawasan nikah/ rujuk menurut agama Islam..

Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 412 Tahun 2022

Diterbitkan pada Friday, 26 April 2024 Pukul 19.44

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Petunjuk Teknis Pembantu Pegawai Pencatat Nikah. DETAIL PERATURANPembantu PPN baru, kecuali bagi daerah-daerah yang sangat 2Pembantu Pegawai Pencatat Nikah ini banyak singkatannya di masyarakat. Ada yang menyebut Pembantu PPN, P3N dan Pembantu Penghulu. Penulis menggunakan singkatan Pembantu PPN sebagaimana disebutkan dalam PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah..

Pegawai Pencatat Nikah: Fungsi, Tugas, Dan Persyaratan

Diterbitkan pada Friday, 26 April 2024 Pukul 19.44

Fungsi utama dari pegawai pencatat nikah adalah melakukan pencatatan pernikahan secara resmi. Selain itu, mereka juga bertugas untuk menyimpan dan mengarsipkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pernikahan, seperti akta nikah dan surat-surat penting lainnya. Selain itu, pegawai pencatat nikah juga dapat memberikan konsultasi kepada pasangan Pemerintah Indonesia sangat mengatur masalah perkawinan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional, khususnya pencatatan nikah maka dikeluarkanlah Peraturan Menteri Agama No.2 Tahun 1990 tentang kewajiban pencatatan nikah. Selain Pegawai Pencatat Nikah (PPN), pencatatan perkawinan juga dapat dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS) berdasarkan Keputusan Menteri dalam Negeri Pegawai Pencatat Nikah (P3N). Namun eksistensi Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) sebagai kepanjangan tangan dari penghulu KUA saat ini telah dihapus oleh Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/113 Tahun 2009 tentang Penggunaan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nikah dan Rujuk dan Penataan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N)..

Kemenag Terbitkan Pma Pencatatan Perkawinan

Diterbitkan pada Friday, 26 April 2024 Pukul 19.44

"Setelah akad nikah, pasangan suami istri memperoleh Buku Pencatatan Perkawinan dan Kartu Perkawinan," terang Tarmizi. Menurut Tarmizi, PMA ini juga mengatur masalah Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4), pengembangan aplikasi sistem informasi manajemen perkawinan, serta ketentuan tentang perjanjian perkawinan.Ia mengakui para pegawai tersebut beberapa tahun silam menuntut diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Namun sulit dapat dipenuhi. Sejak diberlakukannya otonomi daerah, Kemenag menghapus hak Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), sehingga tugas Kantor Urusan Agama (KUA) makin berat dalam melayani umat.Kedudukan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) dalam urusan pernikahan di Wilayah KUA Kecamatan Palu Selatan . Pencatatan perkawinan adalah hal yang sangat penting, pencatatan perkawinan ini merupakan bukti bahwa telah diadakannya perkawinan. Hal ini sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan .

Dirjen Bimas Islam Terbitkan Instruksi Pengangkatan Petugas Pembantu

Diterbitkan pada Friday, 26 April 2024 Pukul 19.44

Jakarta (Pinmas) —- Dirjen Bimas Islam Machasin telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tentang Pengangkatan Petugas Pembantu Pencatat Nikah atau yang dikenal dengan P3N. Namun demikian, instruksi yang dikeluarkan pada Senin (26/01) lalu ini dikhususkan untuk pengangkatan P3N di daerah pedalaman, pegunungan, perbatasan, dan atau kepulauan.Hal ini lanjut Munir diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam no 412 tahun 2022 tentang Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam, Kamarudin Amin, tertanggal 9 Mei 2022. Pria melek IT ini menjelaskan penugasan PPPN dilakukan apabila penghulu yang tersedia tidak mampu melayani jumlah Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) mulai dibatasi. hanya KUA yang masuk dalam tipologi D1 dan D2 saja yang diperbolehkan memiliki Pembantu PPN. Sementara fakta di lapangan, masih banyak masyarakat yang tidak bisa mengurus sendiri pendaftaran pencatatan nikah, termasuk di wilayah KUA kecamatan Candi dengan jumlah peristiwa .

Pdf Final Rpma Pencatatan Nikah 29 Agustus No Kotak

Diterbitkan pada Friday, 26 April 2024 Pukul 19.44

8. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disingkat PPPN adalah pegawai aparatur sipil negara atau anggota masyarakat yang ditugaskan untuk membantu Penghulu dalam menghadiri peristiwa nikah. 9. Akta Nikah adalah akta autentik pencatatan nikah. 10. Buku Nikah adalah dokumen petikan Akta Nikah dalam bentuk buku. 11.Pedoman Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, Proyek Peningkatan Tenaga Keagamaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama Republik Indonesia, (Jakarta Moch. Yahya Syaifullah, 12102193190, Peran Modin sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) dalam Meminimalisir Pernikahan Sirri (Studi Kasus di Kecamatan Garum Kabupaten Blitar), Program Studi Hukum Keluarga Islam, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2022, Pembimbing: Nuril Farida Maratus, M.H.I., NIP .

Pembantu Pegawai Pencatat Nikah P3n.

Diterbitkan pada Friday, 26 April 2024 Pukul 19.44

Artinya diwajibkan bagi Pegawai Pembantu Pencatat Nikah P3N, menjalankan tugas dan kewenangannya dengan mandat dari PPN, sehingga konsekuensi hukumnya jika P3N tidak mendapat mandat atau dicabut mandatnya oleh PPN, maka tidak dapat menjalankan tugas dan kewenangannya, sekali pun telah memperoleh Surat Keputusan pengangkatan sebagai P3N. 8. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disingkat PPPN adalah pegawai aparatur sipil negara atau anggota masyarakat yang ditugaskan untuk membantu Penghulu dalam menghadiri peristiwa nikah. 9. Akta Nikah adalah akta autentik pencatatan nikah. 10. Buku Nikah adalah dokumen petikan Akta Nikah dalam bentuk buku. 11.Title: Pedoman pembantu pegawai pencatat nikah/ Departemen Agama RI, Author: Departemen Agama RI, Publisher: Jakarta : Dirjen Bimas Islam, 2003, Subject: Bimbingan .

- Halaman ini diberdayakan oleh Google dan Bing! -