TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan merinci jenis barang pindahan dari luar negeri yang mendapat pembebasan bea masuk. Ketentuan ini tertuang dalam .
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi memperketat regulasi terkait barang pindahan dari luar negeri mulai 27 Juni 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) .
Aturan barang pindahan dari luar negeri yang diberikan pembebasan bea masuk direvisi. Kini di aturan terbaru terdapat tambahan kategori Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa menikmati fasilitas .
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mengeluarkan peraturan baru mengenai impor barang pindahan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025..
Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengirim barang pindahan dari luar negeri dibebaskan bea masuk. Subjek yang bisa menikmati fasilitas ini diperluas hingga level pejabat negara. Hal itu tertuang dalam .
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan..
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan .
- Halaman ini diberdayakan oleh Google dan Bing! -