SEDANG TAYANG

Urus Izin Keagenan / Distributor Tunggal

Persyaratan :

Foto copy KTP Penanggung Jawab.
Foto copy Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Menteri Hukum dan HAM.
Foto copy Domisili Perusahaan.
Foto copy NPWP Perusahaan .
Foto copy APIU
Foto copy SIUP dan atau SP BKPM dan IUT
Foto copy TDP.
Daftar Isian Permohonan yang mencantumkan nomor HS (Harmonized System) untuk masing-masing jenis barang.
Surat Penunjukan / Surat Perjanjian Keagenan (Agency Agreement) dari Negara Prinsipal yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dan diketahui oleh Notary Public (sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No: 11/M-DAG/PER/3/2006).
Leaflet / Brosur / Katalog asli dari negara Prinsipal untuk jenis barang.

Proses Pengurusan : 5 hari kerja.