Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan ketentuan modal disetor pendirian perusahaan asuransi menjadi Rp 1 triliun. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan .
Jakarta – PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Sequis Life) memprediksi dapat meraih izin pendirian perusahaan manajemen aset oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kisaran 1-2 bulan ke depan. Ke depan, .
- Halaman ini diberdayakan oleh Google dan Bing! -