TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyepakati revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem .
Ilustasi TikTok Shop. Pemerintah sepakat teken aturan soal larangan social e-commerce bertransaksi langsung di platform media sosial, seperti yang dilakukan TikTok melalui TikTok Shop, Senin .
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada media sosial yang tetap melakukan transaksi jual beli. Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan hingga .
- Halaman ini diberdayakan oleh Google dan Bing! -