5. Guru PPPK. Seperti yang kita ketahui bersama, sebelumnya tidak ada peraturan tentang tunjangan profesi guru PPKK. Peraturan untuk guru P3K ini baru akan berlaku pada tahun 2022 dan akan mulai dibayarkan pada tahun 2022. Mengenai besaran tunjangan profesi guru PPPK mengacu pada Sekjen Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021.Kesejahteraan guru saat ini benar-benar diperhatikan. Sebanyak 1.500 guru non- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Jawa Timur diatas usia 40 tahun masing-masing akan mendapatkan Rp 1 juta per bulan, anggaran itu ditanggung Pemprov Jatim..
Bagi guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya. Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal. TPG ini diberikan pemerintah mulai bulan Januari setiap tahunnya setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan - 5 - (2) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok;.
CATATAN: Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020. PERATURAN GUBERNUR NOMOR 142 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PRESTASI KERJA UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR. -. 5..
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018. Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, Lampiran Bab VII huruf G angka romawi I angka 6 dan angka 7 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 92 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan .
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Pembayaran tunjangan profesi guru bagi non PNS 2022 dan PNS hanya diberikan kepada pengajar yang memenuhi syarat sertifikasi guru 2022. Jadwal pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan IV akan dibayar pada November 2022 dengan besaran maksimal Rp20 juta. Bagi guru yang ingin mengetahui apakah dana sudah cair KOMPAS.com - Guru dan Tenaga Pendidik Non-PNS akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta yang diterimakan sebanyak satu kali. Program BSU ini diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Selasa (17/11/2020). Bantuan bagi guru dan tenaga pendidik non-PNS ini akan diberikan kepada 2 juta .
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan tunjangan untuk profesi guru non-PNS atau honorer akan tetap diberikan pada 2023. Lantaran, alokasi untuk tunjangan guru honorer ini telah dimasukkan dalam anggaran APBN 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah menetapkan anggaran pendidikan di 2023 sebesar Rp 608,3 triliun.Bandung - . Guru maupun tenaga pendidikan non-PNS di Jawa Barat akan mendapatkan tunjangan tambahan senilai Rp 1,5 per bulan. Meski demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi..
- 2 - jdih.kemdikbud.go.id Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan LembaranTPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun bukan PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan. Bagi guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya. TPG ini diberikan pemerintah mulai .
Kadisdik Jabar, Dedi Supandi menyatakan, dengan dikantonginya SK tersebut, ke-466 guru non-PNS itu akan mendapatkan penghasilan tambahan berupa tunjangan profesi guru senilai Rp1,5 juta per bulan. "Mereka akan mendapatkan penghasilan tambahan sebesar Rp1,5 juta per bulan flat," ujar Dedi seusai penyerahan SK. Baca juga: Tenang, Tunjangan Guru Tapi mereka juga mendapatkan bermacam-macam tunjangan. Satu di antara tunjangan tersebut adalah tunjangan profesi guru ( TPG). Tunjangan ini diterima oleh guru yang berstatus PNS maupun Non-PNS. TPG biasanya mulai cair pada Januari tiap tahunnya. Yakni usai guru atau dosen memperoleh nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik..
- Halaman ini diberdayakan oleh Google dan Bing! -