Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah mengadili dan menjatuhkan hukum pidana terhadap 5 perusahaan kayu, yaitu CV Aditamah Mandiri (CV AM), CV Gefariel (CV GF), PT. Guraja Mandiri Perkasa (PT .
- Halaman ini diberdayakan oleh Google dan Bing! -