Jakarta - Pemilik Apotek Gama 1 di Kota Cilegon, Lucky Mulyawan Martono, divonis bersalah terkait kasus peredaran obat ilegal dan penjualan obat keras tanpa resep dokter. Dia dijatuhi denda sebesar Rp .
- Halaman ini diberdayakan oleh Google dan Bing! -