Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengatakan warga Jakarta harus melakukan cetak ulang kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) saat status Jakarta berubah. Ini berlaku .
Jakarta kelak nanti akan berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai pindah ke Kalimantan. Warga DKI nantinya diwajibkan mencetak ulang e-KTP. Disdukcapil .
- Halaman ini diberdayakan oleh Google dan Bing! -